YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 juga pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh, untuk kebaikan semua bagian.

sehubungan] klarifikasi dari mendagri kepada qanun itu dengan begini mengeluarkan usulan revisi terhadap pasal 4 juga pasal 17 pada qanun tersebut, kata ketua yara safaruddin selama banda aceh, rabu.

dikatakan selama pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud pada ayat (1) merupakan warna dasar hijau yang adalah warna keinginan nabi besar muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.

Lainnya: cincin pasangan murah - cincin kawin murah - cincin tunangan murah - cincin kawin murah

kemudian, bulan sabit serta bintang yang merupakan simbol keislaman masyarakat muslim dimana aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh dan merupakan simbol keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh yang gemilang di masa tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan selama tulisan jawi (melayu), huruf ta di tulisan arab, serta jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah serta mufakat oleh majelis tuha peuet juga majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara dan ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) merupakan untuk berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dijadikan wujud keihklasan juga ketulusan dalam memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan juga persatuan seluruh suku-suku di aceh. al quran melambangkan pedoman juga tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah dan kuat antara rakyat aceh melalui para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial terhadap berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan kebutuhan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera pada ayat (1) mencari warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami berharap usulan mengenai bendera juga lambang aceh supaya dapat dipertimbangkan oleh mendagri dibuat masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.