Legislator: perlu pembatasan pengeluaran dana pilkada

wakil ketua komisi ii dpr ri abdul hakam naja berpendapat mesti banyak pembatasan pengeluaran dana pemilihan kepala daerah dalam ajaran perundangan guna mengantisipasi ekses negatif dari penyelenggaraan pilkada.

selama ini, belum ada pengaturan pembatasan pegeluaran dana pilkada, seperti dana kampanye, promo di media, atribut, serta sebagainya, kata abdul hakam naja selama dialog menghindari penghamburan uang negara dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

pembicara lainnya dalam diskusi tersebut adalah direktur fasilitas kepala daerah, dprd, juga hubungan antar-lembaga kemendagri dodi riatmadji dan pakar hukum tata negara margarito kamis.

menurut hakam naja, belum keberadaan agama filter pegeluaran dana kampanye sering membuat penyelenggaraan pilkada merupakan jor-joran serta munculnya praktik politik biaya.

jika calon kepala daerah dan telah mengeluarkan banyak dana juga lalu kalah, ternyata belum siap mental untuk kalah, sering mampu memicu munculnya tindakan anarkis daripada para pendukungnya, ujarnya.

Baca Juga: Jual Jam Tangan - Jual Jam Tangan Online - Jual Jam Tangan Online - Jam Tangan Murah

oleh karena tersebut, tutur hakam naja, di pembahasan ruu pilkada, dpr ri dan pemerintah hendak merumuskan agama pembatasan pengeluaran dana pilkada makanya penyelenggaraannya menjadi lebih proporsional.

aturan pembatasan itu, menurut dia, bisa melalui beberapa pendekatan, semisal banyaknya kasus warga di sebuah daerah serta luasnya wilayah geografis suatu daerah.

persoalannya kondisi semua daerah selama indonesia berbeda-beda, bagus luas juga jenis geografis, kasus penduduk, maupun skill memperolah pad (penghasilan asli daerah), makanya diperlukan kajian, ujarnya.

pada kesempatan tersebut, ketua panitia kerja ruu pilkada ini menambahkan, sumber dana penyelenggaraan pilkada serta mesti diatur secara jelas apakah sepenuhnya dibandingkan apbn, semuanya dibandingkan apbd, atau kombinasi daripada apbn juga apbd.

di sisi lain, papar dia, sumbangan dana agar penyelenggaraan pilkada, baik daripada lembaga maupun perorangan, dan relatif cukup besar.

namun, sumbangan dana untuk pilkada ini telah diatur batas maksimalnya biarpun pelaporannya dan kadang-kadang belum jelas, katanya.

hakam mengemukakan bahwa filter pengeluaran dana pilkada itu amat berguna sebab untuk memelihara keadilan kepada berbagai pasangan kepala daerah dan hendak bertarung. itulah juga, pengaturan frekuensi beriklan dalam televisi.

selama ini, cuma pasangan calon yang meninggalkan banyak uang, yang bisa sering beriklan di televisi, koran, media elektronik, ujarnya.