Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri pada rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur membayar panglima tni supaya menjalankan dialog guna melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka oleh direktorat zeni angkatan darat.

kami meminta panglima tni memusyawarahkan dan mencari Jawaban pasling baik bersama supaya berbagai kasus properti negara pada lingkungan tni, terutama kompleks berland, kata juru bicara warga donald tambunan di jakarta, selasa malam.

ia menungkapkan, selama 14 mei 2013 hendak tinggal merupakan hari berdarah bagi kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 selama komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, selama tanggal tersebut rumah mereka akan digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad selama 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tanpa dengan musyawarah serta dialog apa saja sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) mengenai pengosongan properti kompleks berland dan dihuni kurang lebih 15.000 jiwa tergolong ke 30 pihak janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, papar donald, adalah kompleks bersejarah di mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan itu.

menurut dia, tidak banyak gangguan terlepas yang dialami warga komplek berland hingga selama 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan mencari resah juga shock penduduk, tergolong 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 yang masih tersisa selama sini.

untuk itu, kata dia, warga berland dan serta tergabung selama aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang yang dilakukan ditzi ad, karena sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan demikian dan bisa mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah serta ketua pengadilan negeri.

karenanya, tutur dia, dijadikan penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad dan patuh kepada hukum juga peraturan perundang-undangan yang berlakuk dengan nasional (positif), bukan hanya pada aturan internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, katanya, uud 1945 tegas menyatakan, indonesia merupakan negara hukum sehingga mana ada pun dalam lembaga tak terpengaruh, mesti tunduk juga patuh pada hukum.

oleh karena tersebut, warga berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni untuk secara langsung menyelesaikan semua angka juga atau sengketa rumah negara dengan nasional.

warga serta membayar panglima tni supaya menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad dan mengeluarkan sp-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain tersebut, ujarnya, menyewa panglima tni supaya memerintahkan direktur zeni ad supaya mencabut sp-1.