Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum serta ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan di lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, di 23 maret silam, mesti dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti dilakukan secara adil, tegasnya selama kupang, senin.

denny indrayana berada pada kota kupang, nusa tenggara timur selama rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah di cebongan, dan menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) juga gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), adalah murni aksi kriminal. karena itu harus ditindak pas agama hukum dan ada.

dia menungkapkan, di kondisi ini, penagakan hukum mesti benar-benar ditegakan. dalam peradilan mana saja, katanya, para pelaku hendak diadili dan harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum dan ham ri, lanjut dia, ingin terus mendorong proses peradilan para pelaku insiden itu, supaya tetap menjual aturan hukum dan ada.

peradilan militer yang akan mengadili kaum tersangka, mesti terbuka serta transparan, untuk menghindari munculnya sejumlah persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan pada lp pascakejadian itu, denny menyatakan baru membutuhkan evaluasi dan lebih mendalam supaya melakukan pengamanan.

menurut dia, para sipir akan tinggal dibekali dengan sejumlah latihan untuk mampu mengantisipasi juga menghalau sejumlah aksi seperti penyerangan selama lp cebongan. dia menungkapkan, kaum sipir bisa dimungkinkan supaya membeli senjata api dalam kondisi tertentu.