KPK periksa empat tersangka perijinan TPBU Bogor

komisi pemberantasan korupsi (kpk) terserah memeriksa empat tersangka dugaan pemberian kejutan ataupun janji terkait pemesanan dan perizinan tanah untuk web pemakaman bukan publik (tpbu) dalam desa antajaya, kabupaten bogor.

empat tersangka tersebut merupakan uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), juga id (iyus djuher).

mereka seluruh diperiksa untuk saksi agar tiap-tiap tersangka, kata kata kabag pemberitaan dan info kpk priharsa nugraha pada jakarta, rabu.

tersangka iyus dikenal untuk ketua dprd kabupaten bogor, sementara usep merupakan pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat untuk pegawai honorer selama pemkab bogor, ternyata sentot adalah direktur pt garindo perkasa.

Informasi Lainnya:

kpk dan menetapkan nana supriatna sebagai tersangka. kpk menetapkan kelimanya untuk tersangka di kamis (17/4).

iyus yang berasal daripada fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b serta pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melayani kejutan atau janji terkait kewajibannya.

ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.

sementara itu usep dan listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ataupun pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

elanjutnya, tersangka lain yaitu nana supriatna serta sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun juga denda rp50 juta - rp250 juta perihal pihak yang memberi serta menjanjikan suatu barang terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bertentangan dengan kewajibannya.