mantan kepala badan reserse juga kriminal (kabareskrim) komjen pol (purn) susno duadji sudah dieksekusi dengan kejaksaan dan ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) cibinong.
benar, pak susno berada dalam lapas cibinong, tiba di kamis malam jam 23.00 wib, tutur hubungan warga (humas) direktorat jenderal pemasyarakatan, akbar hadi pada jakarta, jumat.
susno tiba melalui disertai pengacaranya dan pihak kejaksaan, katanya.
sebelumnya, kejagung menungkapkan susno duadji telah dimasukkan ke dalam dpo setelah kegagalan upaya eksekusi selama pekan lalu pada bandung. penetapan dpo itu menurut surat kejari jaksel no.b-1618/0.14/ft/04/2013 tanggal 26 april 2013 juga kejati dki jakarta no b.580/0.1/fuh.1/04/2013 tanggal 26 april 2013.
Informasi Lainnya:
surat itu tentang santunan pencarian serta menghadirkan dengan paksa susno duadji. surat tersebut dikirim dengan berjenjang daripada kejari jaksel ke polres metro jaksel, kejati dki ke polda metro jaya, lalu daripada kejagung ri ke mabes polri serta diedarkan ke berbagai kejaksaan dalam indonesia.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi properti susno duadji pada kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi 924/4). setelah melalui proses dan alot, eksekusi tersebut gagal terlaksana sebab susno meminta perlindungan ke polda Jabar.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, ma menguatkan putusan pn jaksel juga pt dki jakarta, kiranya susno terbukti bersalah di pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. ia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, ketika menangani angka arowana melalui melayani hadiah rp500 juta supaya mempercepat penyidikan kasus itu.