ketua umum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, menyoroti wacana agar menambahkan pasal santet pada rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
apabila hal-hal gaib dan metafisik itu bisa ditarik ke ranah hukum, ya silahkan saja, sebab hukum kan mesti banyak pembuktian objektif, dan pembuktian materiil, tutur din selama gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.
din menyatakan muhammadiyah belum sungguh-sungguh memahami pasal santet dalam rancangan undang-undang mengenai kuhp karena baru fokus di rancangan undang-undang lain seperti rancangan undang-undang tentang organisasi warga.
tapi dia menyilakan anggota dewan mempelajari wacana itu juga menungkapkan bahwa banyak produk untuk membuat ketentuan pidana soal santet.
tidak selalu lalu tersebut didekati dengan regulasi, dengan legislasi. banyak pendekatan lain pada kehidupan berbangsa dan mampu diselenggarakan, tutur dia.
pendekatan lain yang dia maksud yakni membangun etika sosial, agar praktik seperti itu tidak maju dan praktik penghakiman masyarakat pada bagian yang dituduh bisa dihentikan.
pasal 293 dalam rancangan undang-undang kuhp sebenarnya tak menyebut santet secara eksplisit, namun hanya menyebutnya sebagai kekuatan gaib.
ayat (1) pasal itu berbunyi : semua pihak yang meyakini dirinya mengakibatkan kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menyediakan, atau memberikan santunan jasa pada pihak lain kiranya sebab perbuatannya mampu meninggalkan penyakit, kematian, penderitaan mental serta fisik seseorang, bisa dipidana melalui penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling ada kategori iv.